Tupoksi Bapperida
Bapperida mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Perencanaan serta Bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan di Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan;
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Perencanaan serta Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Perencanaan serta Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Pengoordinasian dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Perencanaan serta Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Sistem pengendalian intern pemerintah, RB, SAKIP, dan pelayanan publik di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan kesekretariatan di lingkungan Badan;
- Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD Badan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.